Jl. Yos Sudarso No.5 Tanjung Balai Karimun 29661
(0777) 21040

Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tipologi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai

Di publish pada 25-09-2024 13:14:41

Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tipologi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tipologi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai karimun merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai karimun dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai karimun.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai karimun mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah Kabupaten Karimun berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai karimun menyelenggarakan fungsi:

  1. pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. penenmaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
  6. pelaksanaan pengolahan data, penyaJ ian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
  7. pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
  8. pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja; dan
  9. pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan

 

#BeaCukai #BeaCukaiTanjungBalaiKarimun #MakinBaik