Jl. Yos Sudarso No.5 Tanjung Balai Karimun 29661
(0777) 21040

Tugas Pokok dan Fungsi

Di publish pada 12-10-2023 02:40:41

Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Bea Cukai memiliki empat fungsi utama, yaitu: 

  1. Revenue collector : Bea Cukai menghimpun penerimaan negara melalui penetapan tarif bea masuk, bea keluar, dan cukai yang dikenakan pada barang-barang tertentu.
  2. Industrial assistance : Bea Cukai mendukung industri dalam negeri dengan memberikan fasilitas kepabeanan dan cukai, seperti kemudahan layanan, relaksasi fiskal, dan asistensi peraturan. 
  3. Trade facilitator : Bea Cukai memfasilitasi perdagangan, salah satunya dengan melaksanakan tugas titipan dari instansi lain. 
  4. Community protector : Bea Cukai melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya yang masuk ke dalam negeri dan tidak sesuai dengan standar peraturan. 
#beacukai #beacukaimakinbaik BeaCukaiTanjungBalaiKarimun