Jl. Yos Sudarso No.5 Tanjung Balai Karimun 29661
(0777) 21040

Registrasi IMEI

Di publish pada 06-11-2023 17:20:28

Registrasi IMEI
Registrasi IMEI

Pendaftaran IMEI dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar terminal bandara atau jika penumpang telah keluar terminal bandara dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Apabila penumpang dilakukan karantina masih bisa mendapatkan pembebasan sepanjang tidak melebih 5 hari sejak selesai karantina dan dapat melampirkan surat selesai karantina dari instansi berwenang. serta penumpang yang telah dilakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor di terminal kedatangan dan tidak melebihi 5 hari sejak kedatangan penumpang. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

#beacukai #beacukaimakinbaik