Jl. Yos Sudarso No.5 Tanjung Balai Karimun 29661
(0777) 21040

Prosedur Penanganan Keberatan yang Diterima Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Atasan PPID) Tingkat I

Di publish pada 25-09-2024 18:16:06

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan sebagai berikut:

  1. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
  2. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
  3. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

(Sumber: Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik)

Pengajuan Keberatan Informasi Publik dapat diajukan melalui formulir digital pada tautan  https://e-ppid.kemenkeu.go.id/in/login atau dengan mengunduh formulir pada tautan Formulir Keberatan Informasi Publik.

Standar Operasional Prosedur Penanganan Keberatan yang Diterima Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Atasan PPID) Tingkat I dapat dilihat  di sini

#BeaCukai #BeaCukaiKarimun #MakinBaik