Prosedur Penanganan Keberatan yang Diterima Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Atasan PPID) Tingkat I
Di publish pada 25-09-2024 18:16:06
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan sebagai berikut:
- penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
(Sumber: Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik)
Pengajuan Keberatan Informasi Publik dapat diajukan melalui formulir digital pada tautan https://e-ppid.kemenkeu.go.id/in/login atau dengan mengunduh formulir pada tautan Formulir Keberatan Informasi Publik.
Standar Operasional Prosedur Penanganan Keberatan yang Diterima Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Atasan PPID) Tingkat I dapat dilihat di sini
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses