Jl. Yos Sudarso No.5 Tanjung Balai Karimun 29661
(0777) 21040

Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

Di publish pada 26-09-2024 19:08:22

Upaya Penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik. (Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).

Penyelesaian sengketa informasi dengan PPID di lingkungan Kementerian Keuangan dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.

Standar Operasional Prosedur Penanganan Sengketa Informasi Publik Atas Pelayanan Informasi Publik oleh PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dilihat di sini

#BeaCukai #BeaCukaiKarimun #MakinBaik