Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Di publish pada 26-09-2024 19:08:22
Upaya Penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik. (Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Penyelesaian sengketa informasi dengan PPID di lingkungan Kementerian Keuangan dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.
Standar Operasional Prosedur Penanganan Sengketa Informasi Publik Atas Pelayanan Informasi Publik oleh PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dilihat di sini
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses