Sepekan Operasi Pasar, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Berhasil Menindak 73.037 Batang Rokok Ilegal
Di publish pada
Sepekan Operasi Pasar, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Berhasil Menindak 73.037 Batang Rokok Ilegal Karimun (26/05/2025) – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau kembali melakukan Operasi Pasar Rokok Ilegal (Operasi Gurita) pada bulan Mei 2025. Operasi Pasar kali ini dilaksanakan di beberapa lokasi di Kabupaten Karimun dari tanggal 19 s.d. 25 Mei 2025.

Pada Operasi Gurita kali ini, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil melakukan penegahan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berbagai merk dengan total Barang Hasil Penindakan sebanyak 73.037 (tujuh puluh tiga ribu tiga puluh tujuh) batang BKC HT yang terdiri dari Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang Rp64.858.545. Atas hal tersebut, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun diperkirakan dapat mengamankan potensi kerugian negara sekitar Rp106.535.002. Selanjutnya atas Barang Hasil Penindakan tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara. Pelaksanaan Operasi Pasar tersebut sebagai bentuk keseriusan Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam rangka memperkuat pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai dalam melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar di wilayah Karimun. Selain itu kami juga terus melakukan edukasi kepada masyarkat agar tidak menjual atau mengedarkan BKC ilegal di Kabupaten Karimun
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses